Sejarah

PT BPR Bekasi Binatanjung Makmur didirikan pertama kali berdasarkan Akte Pendirian No.66 tanggal 12 Februari 1992 yang dibuat dihadapan notaris Ny.S.P.Henny Shidki,S.H., Notaris di Jakarta yang anggaran dasarnya telah disahkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 9-2-1993 : C2-893.HT.01.01Th 93 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 12-6-1998 Nomor : 47, Tambahan Berita Negara Nomor :3095 dan terakhir kalinya diubah dengan Akta tertanggal 21-9-2015 Nomor : 13 dibuat dihadapan notaris Yulita Harastiati,SH. Notaris di Bogor dan akta tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0966325 tanggal 22-9-2015.

Layanan

Simpanan
  1. DEPOSITO adalah simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan

perjanjian

Kredit

Kredit PT BPR BBTM menyediakan kredit untuk membantu mewujudkan perkembangan usaha mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) maupun  badan usaha

Penanganan dan Pengaduan

Konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada PT BPR Bekasi Binatanjung Makmur  secara lisan atau tertulis melalui:

  • Melalui telepon 021 8827958

  • Melalui Whats App 0895 3844 45794

  • Kantor PT BPR Bekasi Binatanjung Makmur

Dokumen Pendukung :

Jika pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen secara lisan, 
BPR berhak meminta kepada Konsumen untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan