PT BPR Bekasi Binatanjung Makmur didirikan pertama kali berdasarkan Akte Pendirian No.66 tanggal 12 Februari 1992 yang dibuat dihadapan notaris Ny.S.P.Henny Shidki,S.H., Notaris di Jakarta yang anggaran dasarnya telah disahkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 9-2-1993 : C2-893.HT.01.01Th 93 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 12-6-1998 Nomor : 47, Tambahan Berita Negara Nomor :3095 dan terakhir kalinya diubah dengan Akta tertanggal 21-9-2015 Nomor : 13 dibuat dihadapan notaris Yulita Harastiati,SH. Notaris di Bogor dan akta tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03-0966325 tanggal 22-9-2015.
perjanjian
Kredit PT BPR BBTM menyediakan kredit untuk membantu mewujudkan perkembangan usaha mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) maupun badan usaha
Jika
pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen secara lisan,